Gabung Anggota

Formulir Buka Simpanan Joeragan Kurban

Lengkapi data diri dan unggah dokumen pendukung untuk membuka rekening simpanan qurban sekarang juga.

1
2

Akad Simpanan Joeragan Kurban (SIJOEBAN) - GQS (Grosir Sapi Qurban) Pak Dhe Jarwo

AKAD PEMBUKAAN REKENING SIJOEBAN
(SIMPANAN JOERAGAN KURBAN)
Akad Wadiah Yad Dhamanah (Titipan)
KOPERASI KONSUMEN SYARIAH MITRA JOERAGAN SEJAHTERA

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

Pada hari ini Minggu tanggal 19 bulan Juli tahun 2026, para pihak telah sepakat mengadakan Akad Pembukaan Rekening SIJOEBAN (Simpanan Joeragan Kurban) dengan menggunakan Akad Wadiah Yad Dhamanah, berdasarkan prinsip syariah, dengan ketentuan sebagai berikut.

IDENTITAS PARA PIHAK
PIHAK PERTAMA

Koperasi Konsumen Syariah Mitra Joeragan Sejahtera , Villa Gading Harapan Blok C 3 No.08 Rt/Rw.004/035 Kel Bahagia Kec.Babelan Bekasi , Diwakili oleh Dedy Hidayat Selaku Ketua Koperasi Mitra Joeragan Sejahtera Selanjutnya disebut KOPERASI

PIHAK KEDUA

Nama : ........................................
Alamat : .................
Nomor HP : .........................................
Pekerjaan : .......................

Selanjutnya disebut ANGGOTA

PASAL 1 - MAKSUD DAN TUJUAN

SIJOEBAN merupakan produk simpanan syariah yang bertujuan membantu Anggota merencanakan ibadah kurban melalui mekanisme menabung secara bertahap menggunakan akad Wadiah Yad Dhamanah (Titipan). Dana yang dititipkan digunakan sebagai dana persiapan pembelian hewan kurban sesuai target yang ditentukan Anggota.

PASAL 2 - DASAR AKAD

Akad ini menggunakan Wadiah Yad Dhamanah, yaitu akad penitipan dana dimana: Dana tetap menjadi milik Anggota.Koperasi diperbolehkan memanfaatkan dana sesuai prinsip syariah. Koperasi menjamin pengembalian dana sesuai saldo.

PASAL 3 - KEANGGOTAAN

  • Menjadi Anggota Koperasi
  • Membayar Simpanan Pokok
  • Membayar Simpanan Wajib
  • Mematuhi AD/ART Koperasi
  • Mematuhi seluruh ketentuan SIJOEBAN

PASAL 4 - MEKANISME SIMPANAN

  • Jangka waktu Simpanan Kurban adalah 12 (dua belas) bulan.
  • Setoran minimal sebesar Rp10.000,-

PASAL 5 - PENEMPATAN DANA

Dana SIJOEBAN merupakan dana titipan. Dana tidak dapat ditarik sebelum berakhirnya masa program kecuali atas kebijakan Pengurus Koperasi karena keadaan tertentu.

PASAL 6 - PENGADAAN HEWAN KURBAN

Apabila saldo telah memenuhi target pembelian, Koperasi akan melakukan pemesanan hewan kurban kepada Vendor/Kandang Mitra yang telah bekerja sama dengan Koperasi yaitu dengan Virgosta Farm .Apabila tersedia, hewan kurban akan mengikuti Program Penggemukan sehingga memperoleh kualitas terbaik.

PASAL 7 - HAK ANGGOTA

  • Anggota berhak memperoleh:
    • Informasi saldo melalui Joeragan Mobile
    • Informasi perkembangan program
    • Layanan sesuai prinsip syariah
    • Pengadaan hewan kurban sesuai target dana

PASAL 8 - KEWAJIBAN ANGGOTA

  • Anggota wajib:
    • Menabung secara rutin
    • Menjaga keanggotaan tetap aktif
    • Memberikan data yang benar
    • Mematuhi ketentuan koperasi

PASAL 9 - HAK DAN KEWAJIBAN KOPERASI

Koperasi berkewajiban:
Mengelola dana secara amanah , Menjamin keamanan administrasi , Menyediakan informasi saldo , Menyediakan vendor kurban terpercaya, Menyampaikan perkembangan program

PASAL 10 - PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Perselisihan diselesaikan terlebih dahulu melalui musyawarah mufakat berdasarkan prinsip syariah. Apabila tidak tercapai mufakat maka penyelesaian dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

PASAL 11 - PENTUTUP

Dengan ditandatanganinya akad ini, kedua belah pihak menyatakan telah membaca, memahami, serta menyetujui seluruh ketentuan Program SIJOEBAN (Simpanan Joeragan Kurban).

MOTTO PROGRAM

"Rencanakan Hewan Kurbanmu dari Sekarang...!!"
"Dengan Program Penggemukan Hewan Kurban di Joeragan."

SIJOEBAN – Simpanan Joeragan Kurban

Program simpanan syariah untuk program perencanaan kurban dengan akad Wadiah (titipan) yang membantu Anda mempersiapkan hewan kurban secara lebih mudah, aman, dan terencana.

Mekanisme SIJOEBAN:

  • Setoran mulai Rp10.000 (harian, mingguan, atau bulanan)
  • Saldo dapat dipantau melalui Joeragan Mobile
  • Simpanan wajib Rp5.000/bulan
  • Hewan kurban dipesan langsung melalui koperasi kepada Vendor/kandang yang sudah bekerjasama dengan Koperasi Mitra Joeragan
  • Program ini diperuntukkan bagi anggota Koperasi Mitra Joeragan Sejahtera dengan komitmen menabung selama masa program.
  • Cek saldo Simpanan Kurban melalui JOERAGAN MOBILE

Jangan tunggu mendekati Iduladha. Mulailah dari nominal kecil hari ini, agar tahun depan Anda dan keluarga dapat berkurban dengan lebih tenang dan penuh keberkahan.

📞 Contact Person:
👤 Kristono : 0811-9193-035
👤 Dayat : 0857-7373-8081
SIJOEBAN – Sisihkan hari ini, berkurban dengan hati yang lebih tenang nanti. Bersama Berkah, Usaha Lebih Berkah.

Tujuan Transfer

Bank Syariah Indonesia (BSI)

7346306518

a.n MITRA JOERAGAN SEJAHTERA

*Mohon simpan bukti transfer untuk diunggah.

01 Data Diri Anggota

02 Unggah Dokumen Pendukung

Foto KTP Asli

Format JPG/PNG, Maks. 2MB

Bukti Transfer Pokok

Lampirkan struk atau screenshot

Menyatakan dengan ingin mendaftarkan diri menjadi anggota Koperasi Syariah Mitra Joeragan dan akan mentaati semua ketentuan yang berlaku sebagai anggota.
Dengan memenuhi kewajiban sebagai anggota yaitu :
1. Menyetorkan Simpanan Pokok Anggota Rp 10.000,- (sekali saja)
2. Menyetorkan Simpanan Wajib Anggota Rp 5.000,- (setiap bulan)
3. Melampirkan Fotocopy KTP 1 lbr (di photo)

Pembukaan Rekening Berhasil!

Terima kasih telah bergabung. Tim administrasi kami akan memverifikasi data dan dokumen Anda dalam waktu maksimal 1x24 jam. Konfirmasi akan dikirim melalui WhatsApp.

Tanya Admin