Lengkapi data diri dan unggah dokumen pendukung untuk membuka rekening simpanan qurban sekarang juga.
Pada hari ini Minggu tanggal 19 bulan Juli tahun 2026, para pihak telah sepakat mengadakan Akad Pembukaan Rekening SIJOEBAN (Simpanan Joeragan Kurban) dengan menggunakan Akad Wadiah Yad Dhamanah, berdasarkan prinsip syariah, dengan ketentuan sebagai berikut.
Koperasi Konsumen Syariah Mitra Joeragan Sejahtera , Villa Gading Harapan Blok C 3 No.08 Rt/Rw.004/035 Kel Bahagia Kec.Babelan Bekasi , Diwakili oleh Dedy Hidayat Selaku Ketua Koperasi Mitra Joeragan Sejahtera Selanjutnya disebut KOPERASI
Nama : ........................................
Alamat : .................
Nomor HP : .........................................
Pekerjaan : .......................
Selanjutnya disebut ANGGOTA
SIJOEBAN merupakan produk simpanan syariah yang bertujuan membantu Anggota merencanakan ibadah kurban melalui mekanisme menabung secara bertahap menggunakan akad Wadiah Yad Dhamanah (Titipan). Dana yang dititipkan digunakan sebagai dana persiapan pembelian hewan kurban sesuai target yang ditentukan Anggota.
Akad ini menggunakan Wadiah Yad Dhamanah, yaitu akad penitipan dana dimana: Dana tetap menjadi milik Anggota.Koperasi diperbolehkan memanfaatkan dana sesuai prinsip syariah. Koperasi menjamin pengembalian dana sesuai saldo.
Dana SIJOEBAN merupakan dana titipan. Dana tidak dapat ditarik sebelum berakhirnya masa program kecuali atas kebijakan Pengurus Koperasi karena keadaan tertentu.
Apabila saldo telah memenuhi target pembelian, Koperasi akan melakukan pemesanan hewan kurban kepada Vendor/Kandang Mitra yang telah bekerja sama dengan Koperasi yaitu dengan Virgosta Farm .Apabila tersedia, hewan kurban akan mengikuti Program Penggemukan sehingga memperoleh kualitas terbaik.
Koperasi berkewajiban:
Mengelola dana secara amanah , Menjamin keamanan administrasi , Menyediakan informasi saldo ,
Menyediakan vendor kurban
terpercaya, Menyampaikan perkembangan program
Perselisihan diselesaikan terlebih dahulu melalui musyawarah mufakat berdasarkan prinsip syariah. Apabila tidak tercapai mufakat maka penyelesaian dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan ditandatanganinya akad ini, kedua belah pihak menyatakan telah membaca, memahami, serta menyetujui seluruh ketentuan Program SIJOEBAN (Simpanan Joeragan Kurban).
"Rencanakan Hewan Kurbanmu dari Sekarang...!!"
"Dengan Program Penggemukan Hewan Kurban di Joeragan."
Pada hari ini Minggu tanggal 19 bulan Juli tahun 2026, para pihak telah sepakat mengadakan Akad Pembukaan Rekening SIJOEBAN (Simpanan Joeragan Kurban) dengan menggunakan Akad Wadiah Yad Dhamanah, berdasarkan prinsip syariah, dengan ketentuan sebagai berikut.
Koperasi Konsumen Syariah Mitra Joeragan Sejahtera , Villa Gading Harapan Blok C 3 No.08 Rt/Rw.004/035 Kel Bahagia Kec.Babelan Bekasi , Diwakili oleh Dedy Hidayat Selaku Ketua Koperasi Mitra Joeragan Sejahtera Selanjutnya disebut KOPERASI
Nama : ........................................
Alamat : .................
Nomor HP : .........................................
Pekerjaan : .......................
Selanjutnya disebut ANGGOTA
SIJOEBAN merupakan produk simpanan syariah yang bertujuan membantu Anggota merencanakan ibadah kurban melalui mekanisme menabung secara bertahap menggunakan akad Wadiah Yad Dhamanah (Titipan). Dana yang dititipkan digunakan sebagai dana persiapan pembelian hewan kurban sesuai target yang ditentukan Anggota.
Akad ini menggunakan Wadiah Yad Dhamanah, yaitu akad penitipan dana dimana: Dana tetap menjadi milik Anggota.Koperasi diperbolehkan memanfaatkan dana sesuai prinsip syariah. Koperasi menjamin pengembalian dana sesuai saldo.
Dana SIJOEBAN merupakan dana titipan. Dana tidak dapat ditarik sebelum berakhirnya masa program kecuali atas kebijakan Pengurus Koperasi karena keadaan tertentu.
Apabila saldo telah memenuhi target pembelian, Koperasi akan melakukan pemesanan hewan kurban kepada Vendor/Kandang Mitra yang telah bekerja sama dengan Koperasi yaitu dengan GQS (Grosir Sapi Qurban) Pak Dhe Jarwo.
Koperasi berkewajiban:
Mengelola dana secara amanah , Menjamin keamanan administrasi , Menyediakan informasi saldo ,
Menyediakan vendor kurban
terpercaya, Menyampaikan perkembangan program
Perselisihan diselesaikan terlebih dahulu melalui musyawarah mufakat berdasarkan prinsip syariah. Apabila tidak tercapai mufakat maka penyelesaian dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan ditandatanganinya akad ini, kedua belah pihak menyatakan telah membaca, memahami, serta menyetujui seluruh ketentuan Program SIJOEBAN (Simpanan Joeragan Kurban).
"Rencanakan Hewan Kurbanmu dari Sekarang...!!"
"Dengan Program Penggemukan Hewan Kurban di Joeragan."
Program simpanan syariah untuk program perencanaan kurban dengan akad Wadiah (titipan) yang membantu Anda mempersiapkan hewan kurban secara lebih mudah, aman, dan terencana.
Jangan tunggu mendekati Iduladha. Mulailah dari nominal kecil hari ini, agar tahun depan Anda dan keluarga
dapat
berkurban dengan lebih tenang dan penuh keberkahan.
📞 Contact Person:
👤 Kristono : 0811-9193-035
👤 Dayat : 0857-7373-8081
SIJOEBAN – Sisihkan hari ini, berkurban
dengan hati yang lebih tenang nanti.
Bersama Berkah, Usaha Lebih Berkah.
Bank Syariah Indonesia (BSI)
7346306518
a.n MITRA JOERAGAN SEJAHTERA
*Mohon simpan bukti transfer untuk diunggah.
Terima kasih telah bergabung. Tim administrasi kami akan memverifikasi data dan dokumen Anda dalam waktu maksimal 1x24 jam. Konfirmasi akan dikirim melalui WhatsApp.